Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pasalnya, selama ini RUU tersebut mandek meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
"Untuk RUU PPRT, RUU ini telah jadi agenda Prolegnas DPR selama hampir dua dekade. Tapi juga belum disahkan," kata Atnike.
Menurutnya, Baleg DPR RI harus memprioritaskan pengesahan RUU PPRT untuk periode 2024-2029. Ia menilai, ketiadaan RUU PPRT membuat kekosongan perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga (PRT).
Baca Juga: Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?
"Di mana PRT seringkali tidak terlihat, tidak diakui sebagai pekerja. Padahal PRT memiliki peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi, jasa dan sektor publik lainnya," ujarnya.
Ia pun menegaskan sejumlah hal yang harus diatur dan dilindungi dalam RUU PPRT. Misalnya pengakuan atas PRT memberikan kepastian hukum sebagai pekerja. Kemudian, UU PPRT haruslah melahirkan rasa aman dari eksploitasi untuk melindungi mereka di pekerjaannya.
Hingga yang tak kalah penting, kata dia, yakni mengatur hubungan yang setara antara PRT dengan pemberi kerja.
"RUU PPRT juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja, sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak," tambahnya.
Baca Juga: DPR Putuskan 'Carry Over' Pengesahan RUU MK Dan PPRT Masuk Prolegnas Periode Depan