Heboh! Kapolsek Diduga Minta Rp50 Juta, 6 Polisi Diperiksa Polda Sultra

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:58 WIB
Heboh! Kapolsek Diduga Minta Rp50 Juta, 6 Polisi Diperiksa Polda Sultra
Sidang kasus guru honorer Supriyani yang dituduh telah menganiaya anak polisi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa enam orang personel kepolisian terkait dengan kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.

Kepala Bid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh saat dihubungi di Kendari, mengatakan bahwa enam personel yang dilakukan pemeriksaan tersebut berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

"Betul (pemeriksaan personel kepolisian), tiga personel Polsek (Baito) dan tiga personel Polres (Konawe Selatan)," kata Moch. Sholeh saat dihubungi melalui pesan digital WA/WhatsApp.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wonua Raya dalam rangka klarifikasi terkait dengan permintaan uang sebesar Rp50 juta yang ditujukan kepada Supriyani.

Baca Juga: Sidang Guru Honorer vs Anak Polisi, MUI Konsel Minta Hakim Putuskan Berdasar Fakta

"Mohon waktu, karena Kades sedang dipanggil untuk klarifikasi," ujarnya, Rabu 30 Oktober 2024.

Moch. Sholeh juga menjelaskan bahwa saat ini Bid Propam Polda Sultra sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriayani.

"Masih proses pendalaman, semua saksi-saksi akan diperiksa," jelas Moch. Sholeh.

Saat ini, sidang perkara yang menimpa guru honorer SDN 4 Baito Supriyani tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, usai eksepsi kuasa hukum Supriyani ditolak oleh majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum guru honorer SDN 4 Baito Supriyani mengungkap permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Baca Juga: Soroti Tren Medsos: Guru Malas Tegur Siswa, Takut Dikasuskan oleh Orang Tua

"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Konawe Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI