Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Achmad Ru'yat, mewanti-wanti pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli soal PT Sritex yang dinyatakan pailit. Menurutnya, adanya kasus tersebut harus jadi alarm buat pemerintah.
Hal itu disampaikan Ru'yat dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR RI bersama Menaker di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
"Kami sangat bermohon agar diinformasikan langkah konkrit dari pemerintah atas fenomena PT Sritex ini. Walaupun kami sudah membaca di media sosial, kami ingin mendengar penjelasan secara resmi di depan rapat komisi ini," kata Ru'yat.
Ia mengatakan, memang tak bisa mengintervensi persoalan hukum. Hanya saja yang bisa dilakukan adalah mencegah PHK massal terjadi.
"Tapi mungkin bisa berkomunukasi dengan pihak-pihak tertentu agar sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada agar tidak terjadi PHK," katanya.
"Kemudian berikutnya adalah fenomena PT Sritex harus menjadi alarm bagi kita, apakah akan terjadi lagi dengan sektor usaha yang lain. Jadi ini harus menjadi warning atas perkembangan dunia usaha," sambungnya.
Ia lantas meminta Kemenaker juga menginvetarisir perusahaan-perusahaan yang mengalami perlambatan bisnisnya agar dapat dibantu.
"Sehingga bisa menjalankan bisnisnya dengan sebaik-baiknya dan mengurangi indeks gini kesenjangan yang memang ada kecenderungan untuk meningkat," katanya.
"Fenomena dulu kerusuhan sosial di tahun 98 itu terjadi karena indeks gini itu menyentuh angka 0,4, di bulan maret ini sudah menyentuh angka 0,379," sambungnya.
Baca Juga: Prabowo Tak Ingin Ada PHK, Pemerintah Siapkan Strategi Selamatkan Sritex dari Pailit
Diketahui, dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah hal yang haram dan tabu dilakukan di perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kontradiksi yang mencolok. Data Sritex sendiri mengungkapkan bahwa sebanyak 3.000 pekerja telah kehilangan pekerjaan mereka pada tahun ini.
Klaim PHK adalah hal yang haram dan tabu diutarakan Iwan saat perusahaan diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena gagal membayar utang ke krediturnya.
"PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kami. Maka dari itu kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan/karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," kata Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (28/10/2024).
Menurut dia, mengenai keputusan pailit tersebut saat ini pihaknya tengah berupaya menangani masalah ini dengan serius.
"Dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober lalu," katanya.
Jika dirunut ke belakang, Sritex sebetulnya sudah melakukan PHK sebanyak 3.000 pekerja pada semester I 2024 ini. PHK dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan yang babak belur.
Hal tersebut dikatakan Direktur Keuangan Sritex Welly Salam dalam papaaran publiknya kepada media pertengahan tahun ini.
Bahkan kata Welly, gelombang PHK kemungkinan akan terus terjadi hingga akhir tahun dengan angka mencapai 10.000 orang.
Dirinya juga bilang bahwa PHK ini merupakan langkah terakhir yang diambil perusahaan setelah berbagai upaya efisiensi lainnya, seperti pembatasan lembur kerja dan penundaan investasi yang telah dilakukan.