Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi telah menemui para demonstran dari elemen serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (30/10/2024). Ia menerima aspirasi dari mereka yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 persen dari angka saat ini.
Teguh mengatakan, menjelang penetapan angka UMP memang kerap kali ada penyampaian aspirasi dari para buruh dengan cara unjuk rasa. Ia pun menganggap hal ini sebagai hak dalam demokrasi.
"Ya, pertama ini kan penetapan menjelang UMP ya, itu kan. Kami tetap menghormati hak-hak demokrasi buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya misal lewat unjuk rasa," ujar Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2024).
"Dan kami berterima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang tadi demo, relatif berjalan dengan baik, terkendali, aspirasinya tersampaikan dan saya juga menemui beberapa dari mereka, menyampaikan hal tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Sikapi Bodo Amat soal Spanduk RK Pakai Jersey Persib, Pramono: Itu Bukan Pendukung Saya
Teguh mengatakan, proses penentuan nilai UMP perlu melibatkan banyak pihak. Tak hanya buruh, pengusaha dan pemerintah akan melakukan kajian mendalam lewat Dewan Pengupahan.
"Perwakilan menyampaikan kiranya ke depan bisa ada peningkatan. Tentu saja dari sini masyarakat tentang bahwasanya dalam hal UMP itu pastinya suka tidak suka ada beberapa proses yang kita lakukan," jelasnya.
Karena itu, ia berjanji penentuan nilai UMP nantinya harus bisa diterima semua pihak dan tak memberatkan siapapun. Ia meminta pihak buruh bersabar sampai nantinya kajian lengkap.
"Tetapi kami tidak berdiam, kami melakukan upaya-upaya yang mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak termasuk para buruh," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang akan dibahas dalam waktu dekat.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan, Hal ini sebagai tindak lanjut aksi nasional yang digelar pada 24 Oktober 2024 lalu. Pihaknya dan juga berbagai serikat pekerja lainnya akan menyampaikan dua tuntutan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Teguh Setyabudi.
"Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kedua, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani," ujar Winarso kepada wartawan.