Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli angkat bicara soal pailitnya perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Menurutnya, pailitnya Sritex dikarenakan kesalahan manajemen dalam memitigasi resiko. Ia pun ungkap upaya pemerintah untuk menyelamatkan para pekerja dari PHK massal.
Hal itu disampaikan oleh Yassierli saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
"Kalau saya membacanya adalah ini adalah kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi risiko, kalau saya melihatnya jadi lengah seolah-olah ini masalah kecil tapi ternyata kemudian bisa berdampak fatal," kata Yassierli.
Pemerintah sendiri, kata dia, telah berupaya untuk mencari solusi atas masalah Sritex. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan menteri seperti Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Ia menegaskan, bantuan diberikan bukan berarti pemerintah membantu swasta.
"Pemerintahan akan membantu dalam penyelesaian masalah ini, tapi membantu itu kan horizonnya macam-macam bukan berarti kemudian pemerintah bantu swasta secara langsung, belum tentu juga," ungkapnya.
Ia mengatakan, pemerintah akan bantu mempercepat terjadinya mediasi operator dengan manajemen. Terlebih untuk mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja.
"Dan itulah jadi saya juga tangkap di media itu seolah-olah pemerintah membantu swasta, bahasanya tidak begitu. Jadi banyak tahu tentang yang penting adalah kita ingin memang PHK itu tidak terjadi," ujarnya.
"Kami berharap setiap perusahaan itu memiliki sistem manajemen risiko enterprise risk management yang kuat dan kami kementerian dibantu dengan dinas tenaga kerja itu juga punya mekanisme untuk melakukan monitoring jangan sampai kemudian tiba-tiba terjadi kasus," imbuhnya.
Pernyataan Bos Sritex
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto belum lama ini melempar pernyataan yang mengejutkan publik. Pasalnya, Iwan sempat mengeklaim keputusan PHK adalah hal yang haram dan tabu bagi PT Sritex.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kontradiksi yang mencolok. Data Sritex sendiri mengungkapkan bahwa sebanyak 3.000 pekerja telah kehilangan pekerjaan mereka pada tahun ini.
Klaim PHK adalah hal yang haram dan tabu diutarakan Iwan saat perusahaan diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena gagal membayar utang ke krediturnya.
"PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kami. Maka dari itu kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan/karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," kata Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (28/10/2024).
Ia mengatakan mengenai keputusan pailit tersebut saat ini pihaknya tengah berupaya menangani masalah ini dengan serius.
"Dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober lalu," katanya.
Jika dirunut kebelakang, Sritex sebetulnya sudah melakukan PHK sebanyak 3.000 pekerja pada semester I 2024 ini. PHK dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan yang babak belur.
Hal tersebut dikatakan Direktur Keuangan Sritex Welly Salam dalam papaaran publiknya kepada media pertengahan tahun ini. Bahkan kata Welly gelombang PHK kemungkinan akan terus terjadi hingga akhir tahun dengan angka mencapai 10.000 orang.
Dirinya juga bilang bahwa PHK ini merupakan langkah terakhir yang diambil perusahaan setelah berbagai upaya efisiensi lainnya, seperti pembatasan lembur kerja dan penundaan investasi yang telah dilakukan.