Suara.com - Penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani oleh Kejaksaan Agung turut membuat Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bersedih.
Diketahui, Tom Lembong pernah menjadi Co-Captain Timnas AMIN ketika Cak Imin maju sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024.
Soal keprihatinan itu disampaikan Cak Imin kala disinggung oleh awak media soal kasus yang kini menjerat Tom Lembong.
Baca Juga: Eks Menteri Ditahan Kejagung, Reaksi Mendag Budi Santoso usai Tom Lembong Tersangka
"Ya saya turut bersedih sebenarnya," kata Muhaimin saat ditemui awak media di Istana Kepresidenan, Rabu (30/10/2024).
Terkait penetapan tersangka itu, Menko Pemberdayaan Masyarakat tersebut berharap Tom Lembong bisa bersabar dan kuat menjalani proses hukum terkait kasus yang kni menjeratnya.
"Semoga Pak Tom sabar mudah-mudahan kuat," ujar Muhaimin.
Di sisi lain, saat ditanyakan apakah Tom Lembong menjadi korban kriminalisasi dari pihak penguasa? Muhaimin menjawab, "Saya enggak tahu" ujarnya.
Bantah Politisasi Kasus Tom Lembong
Baca Juga: Kejagung soal Status Tersangka Tom Lembong: Tak Ada Politisasi, Ini Murni Penegakan Hukum!
Kejaksaan Agung RI sebelumnya menepis isu adanya politisasi hukum di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan proses penanganan hukum terkait kasus yang kini menjerat Tom Lembong. Menurutnya, Tom Lembong telah bolak-balik diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Harli memastikan jika Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa saat statusnya masih sebagai saksi. Pemanggilan Tom Lembong sebagai saksi itu dilakukan sejak Oktober 2023 silam.
“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).
Harli pun memastikan tidak ada untuk politis terkait status Lembong sebagai tersangka. Dia pun mengeklaim, penanganan terkait kasus yang menjerat Tom Lembong murni penegakan hukum.
“Saya sampaikan, bahwa dalam penanganan di sini tidak ada politisasi hukum,” ujarnya.
“Ini murni penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup,” sambung Harli.
Resmi Tersangka
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari ke depan.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) kemarin.
Selama penahanan, Tom Lembong akan dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.