Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mendukung proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI usai menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus dugaan korupsi itu diketahui terjadi saat Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.
Terkait penetapan eks Menteri Tom Lembong sebagai tersangka, Mendag Budi Santoso mengaku akan mendukung proses hukum yang kini sedan diusut oleh Kejagung.
"Semua proses kami dukung. Proses hukum pasti kami dukung tapi itu (Kasus Tom Lembong) tahun 2015-2016," kata Budi di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024).'
Kendati begitu, Budi menjelaskan tidak ada pembahasan di Kemendag ihwal kasus yang kini menyeret mantan menteri Tom Lembong.
"Enggak," kata Budi.
Resmi Tersangka dan Ditahan
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari ke depan.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) kemarin.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejagung Jerat Thomas Lembong Tersangka Kasus Impor Gula
Selama penahanan, Tom Lembong akan dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.