Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan pada rumah tersangka Zarof Ricar. Zarof merupakan tersangka dalam kasus penggkondisian perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Penggeledahan kembali dilakukan guna memastikan apakah aliran dana gratifikasi yang diterima oleh Zarof ikut mengalir ke pihak keluarga.
“Kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
“Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal tapi terus kan berkembang. Nanti kita lihat ya,” kata Harli.
Baca Juga: Habis Kasasi, Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Langsung Dibekuk di Surabaya
Dalam kasus ini Harli mengatakan tidak menutup kemungkinan keluarga Zarof ikut serta menikmati uang hasil dari gratifikasi yang dilakukan Zarof. Pasalnya, penyidik menemukan uang tunai hampir Rp920 miliar di kediaman Zarof.
Selain uang tunai, penyidik juga ikut menyita emas batangan seberat 51 kilogram.
Penyidik kata Harli, bakal fokus terlebih dahulu melakukan pendalaman terhadap Zarof.
“Kalau sekarang penyidik itu fokus terhadap kaitannya dengan RT (Ronald Tannur) ya. Fokusnya di situ, dikaitkanlah apa ada kaitannya dengan LR (Lisa Rahmat), oknum pengacaranya, kemudian ya apa ada kaitannya dengan ZR (Zarof Ricar) ini, itu dulu yang harus dimatangkan,” jelas Harli.
Geledah Rumah Zarof
Baca Juga: Uang Rp 1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA, Hardjuno: Hukum Kita Krisis Serius
Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap kediaman ZR di Jalan Senayan nomor 8, pada Selasa (29/10/2024). Adapun penggeledahan ini berlangsung hingga sore hari.
Zarof Ricar, sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dalam pengkondisan perkara Ronald Tannur di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Zarof yang merupakan mantan petinggi MA ini bersama Lisa Rahmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur mencoba memberikan suap kepada hakim agung yang menangani perkara kasasinya.
Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa kasus pembunuhan yang divonis bebas, oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui, Ronald Tanuur bisa mendapatkan vonis bebas usai menyuap ketiga majelis hakim yang mengadili perkaranya.