Suara.com - Sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang akan dibahas dalam waktu dekat.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan, Hal ini sebagai tindak lanjut aksi nasional yang digelar pada 24 Oktober 2024 lalu. Pihaknya dan juga berbagai serikat pekerja lainnya akan menyampaikan dua tuntutan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Teguh Setyabudi.
"Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kedua, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani," ujar Winarso kepada wartawan.
Selain itu, buruh DKI juga mengajukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan daerah agar tiap perusahaan di Jakarta dalam melakukan rekrutmen karyawan tanpa batasan usia. Menurutnya, masih banyak masyarakat dengan usia produktif kesulitan mencari pekerjaan lantaran terbentur aturan batas usia.
Baca Juga: Janji Dharma-Kun Kepada Pekerja: Kaji Ulang Nominal UMP Jakarta dan Hapus Batas Usia Pelamar Kerja
Selanjutnya, bila mana tuntutan ini tidak dikabulkan, buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di seluruh Indonesia bersiap melakukan mogok kerja nasional.
"Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang waktunya telah ditentukan oleh pimpinan pusat (tentatif adalah 11-12 November 2024). Stop produksi," ucap Winarso.
"Aksi mogok nasional ini setidaknya akan diikuti oleh lima juta buruh dari 15.000 pabrik yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia," pungkasnya.