Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Disebut Sudah Bolak-balik Diperiksa Kejagung

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:19 WIB
Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Disebut Sudah Bolak-balik Diperiksa Kejagung
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usai dijerat tersangka, Tom Lembong langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI