Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah bolak-balik diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Harli mengungkapkan, sebelum dijerat menjadi tersangka, Tom Lembong telah diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali. Tom Lembong dipanggil menjadi saksi sejak Oktober 2023 lalu.
“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).
Meski demikian, Harli menegaskan ditetapkannya eks Co-Captain Timnas Amin dalam Pilpres 2024 lalu ini, tidak ada unsur politisasi.
“Saya sampaikan, bahwa dalam penanganan di sini tidak ada politisasi hukum,” tegas Harli.
Yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejagung merupakan murni penegakan hukum.
“Ini murni penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup,” katanya.
Dalam perkara ini, Harli mengatakan, Tom Lembong bersama seorang berinisial CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 dianggap telah memenuhi dua alat bukti.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula periode 2015-2023.
Tom Lembong saat itu menjabat Menteri Perdagangan periode tahun 2015-2016. Saat itu, Tom memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula nasional sedang mengalami surplus.