Harta Tom Lembong, Mantan Menteri yang Punya Kekayaan Lebih dari Rp 100 Miliar

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:54 WIB
Harta Tom Lembong, Mantan Menteri yang Punya Kekayaan Lebih dari Rp 100 Miliar
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Tak banyak yang tahu bahwa mantan menteri perdagangan RI ini mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp101,4 miliar.

Harta kekayaannya ini disampaikan Tom Lembong ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 April 2020 saat memegang jabatan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tak seperti pejabat lainnya, Tom Lembong tidak mempunyai tanah dan bangunan serta alat transportasi.

Baca Juga: Silsilah Keluarga Tom Lembong: Punya Ayah Dokter Ahli Jantung dan Paman Pendiri Perusahaan Farmasi

Tom Lembong melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp180.990.000. Ia juga mempunyai surat berharga senilai Rp94.527.382.000

Ia mencatatkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.

Selain itu ia juga punya utang sejumlah Rp86.895.328, sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp101.486.990.994.

Sedangkan 30 September 2015 atau saat menjabat Menteri Perdagangan, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp940.864.466 dan US$10.019.188.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Baca Juga: Ingat Lagi Sindiran Gibran ke Tom Lembong Saat Debat Cawapres, Kini Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Kaasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Kedua tersangka langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/10) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI