Suara.com - Kasus perkosaan terhadap seorang mahasiswi di kampus Jambi turut dikawal oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Mahasiswi berinisial R (18) tersebut diperkosa oleh seniornya usai mengikuti kegiatan orientasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala).
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jambi dan ditetapkan seorang tersangka berinisial M.R (19) yang saat ini sudah ditahan.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi bukanlah yang pertama kali terjadi, dan modusnya pun beragam. Dia menekankan bahwa langkah cepat harus dilakukan dalam penanganan kasus tersebut.
“Langkah cepat perlu diambil untuk mencegah agar kasus serupa tidak terulang. Kekerasan, sekecil apa pun dan terhadap siapa pun, tidak dapat dibiarkan, terutama tindak pidana kekerasan seksual," tegas Ratna dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Instagram Rilis Fitur Sensor Foto Telanjang ke Indonesia
Dia mengingatkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Kemdikbudristek juga sudah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kampus.
Oleh karena itu, Ratna menekankan kepada perguruan tinggi bisa menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang harus berperspektif pada korban.
"Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan sosialisasi masif dan diskusi terkait relasi kuasa, kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual di kampus, yang melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa," sarannya.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban R, Ratna menyampaikan bahwa Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksanan Teknis Daerah (UPTD PPA) Provinsi Jambi untuk memberikan pendampingan kepada korban.
UPTD PPA Provinsi Jambi memberikan layanan psikologis serta layanan hukum, dan tim UPTD PPA Provinsi Jambi akan terus mendampingi korban selama proses pemulihan.
Baca Juga: Eks Manajer Bantah Tuduhan Pelecehan, Deryck Whibley Sum 41 Tantang Ketemu di Pengadilan
Peristiwa ini terjadi pada 12 Oktober 2024 lalu. Korban dan terlapor merupakan mahasiswa di perguruan tinggi yang sama di Jambi.
Setelah mengikuti kegiatan perkemahan Mapala, korban dibujuk oleh terlapor untuk pulang bersama. Namun, di tengah perjalanan, terlapor membawa korban ke tempat kos rekannya dengan alasan mandi.
Di tempat tersebut, diduga terjadi tindakan pemaksaan seksual yang menyebabkan korban melaporkan kejadian kepada senior Mapala dan keluarganya.