Standar Ganda ICC? 5 Bulan Tunda Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Sementara Putin Hanya Butuh 24 Hari!

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 30 Oktober 2024 | 04:30 WIB
Standar Ganda ICC? 5 Bulan Tunda Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Sementara Putin Hanya Butuh 24 Hari!
Benjamin Netanyahu. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menghadapi tuduhan kemunafikan karena menunda permintaan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant selama lebih dari lima bulan, sementara surat perintah untuk Presiden Rusia Vladimir Putin disetujui hanya dalam waktu 24 hari.

Permintaan surat perintah penangkapan, yang diajukan pada tanggal 20 Mei oleh Kantor Kejaksaan ICC untuk Netanyahu, Gallant, dan tiga pemimpin Hamas, telah menemui hambatan sistematis dari Israel dan sekutunya.

ICC bergerak cepat dalam kasus-kasus yang terkait dengan Ukraina, dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk enam pejabat Rusia, termasuk Putin, dalam beberapa bulan.

Sebaliknya, tidak ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk perang Gaza sejak penyelidikan dimulai pada tahun 2019, yang menunjukkan adanya penundaan yang signifikan dan standar ganda.

Baca Juga: Hizbullah Tunjuk Pengganti Hassan Nasrallah yang Tewas Dibunuh Israel, Siapa Dia?

Penundaan berkepanjangan dalam investigasi Palestina bermula dari operasi mata-mata Israel yang menargetkan ICC dan para pejabatnya selama sembilan tahun, bersamaan dengan penarikan hakim yang meninjau kasus tersebut.

Belum lama ini, Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, mengeluarkan laporan pada hari Senin (28/10) yang menuduh Israel berupaya "menghapus keberadaan Palestina."

Dalam laporannya, Albanese menyatakan bahwa Israel secara sistematis terlibat dalam pemindahan paksa, penghancuran, dan genosida terhadap warga Palestina di jalur Gaza dan Tepi Barat. Dia menjelaskan mengenai "pemindahan dan penggantian penduduk yang dilakukan secara sengaja dan terencana" terhadap warga Palestina, khususnya setelah terjadinya konflik pada 7 Oktober 2023.

Laporan itu menyoroti niat Israel untuk melakukan genosida dan mengaitkan kondisi saat ini dengan "pembersihan etnis yang telah berlangsung selama beberapa dekade" dengan tujuan "menghapus keberadaan Palestina."

Albanese menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina sejak Oktober tahun lalu adalah bagian dari upaya pemindahan paksa. Dia juga mengklaim bahwa Israel menghalangi penyelidikan internasional, termasuk menolak akses tim pencari fakta dari PBB dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Baca Juga: Serangan Terbaru Israel di Gedung Pemukiman Gaza: 55 Tewas Termasuk Wanita dan Anak-Anak

“Penolakan yang berkelanjutan terhadap mekanisme PBB dan penyelidik ICC bisa dianggap sebagai penghalang bagi keadilan," ujar Albanese. Ia menambahkan bahwa tindakan Israel bertentangan dengan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan akses kepada penyelidik internasional ke Gaza dan menjaga bukti-bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI