Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus importasi gula dalam periode 2015-2023.
Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap bahwa Thomas memberikan persetujuan importasi gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
"Sesuai dengan keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.
Pihak Jampidsus mengemukakan, Thomas Lembong ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus importasi gula berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan dengan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
"Tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," katanya.
Meski begitu, jauh hari sebelumnya, Thomas Lembong pernah mengungkapkan rasa penyesalan pernah menjadi bagian dari pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu pernah diungkapkannya saat menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Saya punya rasa sesal, nyesal yang lumayan besar karena saya pernah menjadi bagian dari pemerintah," katanya kala itu.
Thomas Lembong sendiri pernah mengisi posisi menteri perdagangan (mendag) pada Kabinet Jokowi-Jusuf Kalla kurang dari setahun, mulai 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Kemudian menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka
Penyesalan Tom Lembong