Kejagung Tegaskan Tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 | 23:03 WIB
Kejagung Tegaskan Tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar menampik bahwa penetapkan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sarat unsur politis.

Qohar menegaskan bahwa penetapan terhadap eks Co Captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) pada Pilpres 2024 telah sesuai dengan alat bukti.

"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi," katanya di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

Qohar menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas segala pihak yang memang terbukti melakukan tindak pidana

Baca Juga: Senyum Pasrah Thomas Lembong Menuju Mobil Tahanan: Kita Serahkan Kepada Tuhan

"Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.

"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pelaku sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” tambahnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penyidikan sejak Oktober 2023 lalu. Apabila dijumlah, telah ada sekitar 90 orang saksi yang diperiksa.

"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung, mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90," ujarnya.

Qohar juga menambahkan bahwa penyidikan perkara ini tidak terhenti. Penyidik juga sampai melibatkan para ahli dalam menghitung kerugian negara.

Baca Juga: Thomas Lembong Rugikan Negara Senilai Rp400 Miliar dalam Kasus Importasi Gula

"Tentu penyidikan tidak berhenti di sana, kita juga menghitung kerugian negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus impor gula.

Saat itu, Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Penyidik juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI