Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong hanya bisa tersenyum saat digelandang petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya, Thomas Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus importasi gula pada periode tahun 2015-2023 oleh Kejagung.
Pantauan Suara.com, Thomas Lembong digelandang ke mobil tahanan sekira jam 21.00 WIB. Ia tak banyak bicara namun terus tersenyum saat dicecar petanyaan awak media.
"Kita serahkan kepada Tuhan yang Maha kuasa,” kata Thomas Lembong, di lokasi, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Thomas Lembong Rugikan Negara Senilai Rp400 Miliar dalam Kasus Importasi Gula
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ((Jampidsus Kejagung) telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode tahun 2015-2023.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Thomas Lembong menjadi tersangka.
Selain Thomas Lembong, penyidik juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016.
"Pada hari ni Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
"Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Dan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016," katanya.
Baca Juga: Biodata dan Rekam Jejak Tom Lembong, Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Impor Gula
Qohar mengatakan, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka TTL bakal ditetapkan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan sementara CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.