Suara.com - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih bergerak bebas dan tetap bertugas sebagai kepala daerah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) terkait proyek Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
Kasus itu terungkap ke publik setelah KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin. Namun hingga kini KPK belum menahan kader Golkar tersebut.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membantah tudingan publik bahwa KPK tebang pilih. Dia memastikan bahwa penyidikan kasus tersebut masih berjalan saat ini.
"Bahwa ada tudingan saudara SN ini pilih kasih, tebang pilih, segala macam, itu tentunya KPK tidak berpolitik. Terbukti bahwa yang bersakutan sudah dilakukan percekalan, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masuk DPO
Dia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dan tersangka menjadi kewenangan penyelidik, termasuk juga penahanan tersangka.
"Tentunya kita menunggu proses penyelidikan apa saja yang nanti akan dilakukan oleh penyelidik. Dan ke depan kita sama-sama kawal agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu jalanan proses penyelidikan itu sendiri. Seperti pihak-pihak yang mencoba untuk mempengaruhi saksi atau mengganggu proses penyelidikan," katanya.
Tessa menyampaikan bahwa KPK mewanti-wanti kepada pihak mana pun untuk tidak mengganggu proses penyelidikan dengan cara apa pun.
"Biarkan KPK melakukan proses penyelidikan dengan terbuka, transparan, dan profesional sehingga nanti akan terang apabila perkaranya ini sudah dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Diketahui, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 12.113.160.000 (Rp 12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor terkait pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
Baca Juga: Belum Ditahan Meski Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa jadi DPO KPK, Kenapa?
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan SahbirinNoor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).