Resmi Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Langsung Seret Tom Lembong ke Penjara

Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:13 WIB
Resmi Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Langsung Seret Tom Lembong ke Penjara
Resmi Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Langsung Seret Tom Lembong ke Penjara. [instagram/tomlembong]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong langsung dijebloskan ke penjara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Tom Lembong menjadi tersangka terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Perihal penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar

Selain Thomas Lembong, penyidik juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejagung Jerat Thomas Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

Politisi Tom Lembong
Politisi Tom Lembong

“Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Dan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,” imbuhnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong dan tersangka CS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selama ditahan, keduanya akan dititipkan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

Penggeledahan

Kejagung sebelumya, juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dan PT PPI dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Senin (3/9/2024).

Di kantor Kemendag, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan yaitu Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. 

Baca Juga: Suap Hakim, Kejagung Usut Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur

Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang divisi akuntansi dan keuangan PT PPI. 

Hasilnya, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini terkait dengan temuan pidana pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional kepada pihak yang tidak berwenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI