Suara.com - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menyatakan bahwa penempatan tentara Korea Utara di Rusia merupakan ancaman bagi keamanan Korea Selatan dan dunia, sebagaimana dilaporkan media lokal.
Dalam rapat kabinet pada hari Selasa, Yoon menekankan, “Kerja sama militer ilegal antara Rusia dan Korea Utara adalah ancaman serius bagi komunitas internasional dan dapat menimbulkan risiko besar bagi keamanan nasional kita.”
Ia menambahkan bahwa dalam konteks perang yang telah berlangsung selama tiga tahun di Ukraina, Korea Utara juga telah mengirimkan pasukan ke Rusia dan menyediakan persediaan senjata.
Pernyataan ini muncul setelah Pimpinan NATO, Mark Rutte, menyebutkan pada Senin (28/10) bahwa tentara Korea Utara ditempatkan di Rusia dan mendesak agar mereka segera menghentikan tindakan tersebut.
Baca Juga: Kerennya Ahn Hyo Seop Pamer Pakai Batik Saat ke Jakarta, Netizen: Kayak Ngajak Kondangan!
Yoon mengajak semua pihak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kemungkinan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi, serta meminta tingkat kewaspadaan yang tinggi dalam manajemen risiko.
Di sisi lain, Badan Intelijen Nasional Korea Selatan (NIS) mengklaim bahwa Korea Utara telah meningkatkan keamanan di sekitar pemimpin mereka, Kim Jong-un, karena adanya kekhawatiran terhadap percobaan pembunuhan.
Dalam pengarahan kepada anggota parlemen, pejabat NIS melaporkan bahwa langkah-langkah pengamanan untuk Kim telah diperketat.
Korea Utara sendiri belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Yoon maupun klaim dari NIS. Ketegangan semakin meningkat di Semenanjung Korea setelah Seoul melaporkan bahwa Pyongyang telah mengirim hampir 3.000 tentara ke Rusia.
Hal ini mendorong Korea Selatan untuk mempertimbangkan pengiriman beberapa pejabat ke Ukraina untuk memonitor situasi terkini.
Baca Juga: Pasukan Khusus Rusia Selamatkan Warga AS yang Dituduh Bocorkan Rahasia Ukraina
Sementara itu, Korea Utara belum secara langsung mengonfirmasi atau membantah tuduhan tersebut, hanya menyatakan bahwa semua tindakannya akan sesuai dengan hukum internasional.