Culik Anak Penjual Nasi Uduk Gegara Tak Dikasih Pinjam Duit, Indra Jaya Resmi Ditahan Polisi

Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:54 WIB
Culik Anak Penjual Nasi Uduk Gegara Tak Dikasih Pinjam Duit, Indra Jaya Resmi Ditahan Polisi
Anak korban penyanderaan tengah digendong saat tiba di Kantor Polres Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). (ANTARA/Yamsyina Hawnan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun ini dalam rangka untuk sebagai barter, karena dia meminjamkan uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban supaya dia mau transaksi. Supaya dia ada pertukaran,” jelas Nicolas.

Nicolas menambahkan, tersangka Indra juga sempat mengancam bakal melukai korban, jika ibu korban tidak mau memberikan tebusan.

“Jadi kalau tidak diberikan uang, anaknya akan saya ciderai ataupun saya lukai,” jelasnya.

Dalam perkara ini, IJ dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 76E Undang-Undang nomor tentang pelindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI