Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal. Desakan itu dilayangkan KPK seiring ditangkapnya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus suap penanganan perkara di MA.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita tumpukan uang yang nominalnya hampir Rp1 triliun. Uang tersebut diduga sengaja dibiarkan dalam bentuk tunai agar Zarof bisa mengakali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berangkat dari kasus tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, seharusnya DPR segera mengesakan RUU Pembatasan Uang Kartal. Namun, dia menyayangkan RUU itu belum menjadi prioritas DPR.
"Selain RUU perampasan aset, kita juga mendorong terkait pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal di DPR. Informasi terakhir, bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan," kata Tessa saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Menteri PPPA Curhat Sempat Ragu Gegara Pimpinan Komisi VIII DPR Didominasi Pria, Memang Kenapa?
Tessa menjelaskan bahwa RUU Uang Kartal diperlukan untuk mencegah ditemukannya uang hasil korupsi dalam bentuk uang tunai, sekaligus mempersulit tindakan koruptif.
"Yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing," ujarnya.
Suap Zarof Ricar
Sebelumnya, Kejagung menyita uang sebanyak Rp920 miliar ketika menggeledah rumah Zarof Ricar.
Uang tersebut telah diakui Zarof sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Dia menerima gratifikasi atas pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk tunai dengan berbagai pecahan mata uang.
Perbuatan tersebut diakui Zarof telah dilakukan lebih dari 10 tahun silam, yakni mulai tahun 2012 hingga masa pensiunnya pada 2022.