Suara.com - Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, mengeluarkan laporan pada hari Senin (28/10) yang menuduh Israel berupaya "menghapus keberadaan Palestina."
Dalam laporannya, Albanese menyatakan bahwa Israel secara sistematis terlibat dalam pemindahan paksa, penghancuran, dan genosida terhadap warga Palestina di jalur Gaza dan Tepi Barat. Dia menjelaskan mengenai "pemindahan dan penggantian penduduk yang dilakukan secara sengaja dan terencana" terhadap warga Palestina, khususnya setelah terjadinya konflik pada 7 Oktober 2023.
Laporan itu menyoroti niat Israel untuk melakukan genosida dan mengaitkan kondisi saat ini dengan "pembersihan etnis yang telah berlangsung selama beberapa dekade" dengan tujuan "menghapus keberadaan Palestina."
Albanese menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina sejak Oktober tahun lalu adalah bagian dari upaya pemindahan paksa. Dia juga mengklaim bahwa Israel menghalangi penyelidikan internasional, termasuk menolak akses tim pencari fakta dari PBB dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Baca Juga: UNIFIL Gagal di Lebanon? Utusan PBB Serukan Tindakan Tegas Dewan Keamanan
“Penolakan yang berkelanjutan terhadap mekanisme PBB dan penyelidik ICC bisa dianggap sebagai penghalang bagi keadilan," ujar Albanese. Ia menambahkan bahwa tindakan Israel bertentangan dengan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan akses kepada penyelidik internasional ke Gaza dan menjaga bukti-bukti.
Laporan tersebut menyimpulkan bahwa genosida yang sedang berlangsung merupakan hasil dari status istimewa dan kekebalan yang diemban Israel untuk waktu yang lama. Albanese juga menyatakan bahwa Israel secara sistematis melanggar hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan perintah ICJ.
Status ini telah membuat Israel mengabaikan hukum internasional. “Di saat dunia saksi akan genosida oleh pemukim-kolonial, hanya keadilan yang bisa menyembuhkan luka yang diakibatkan oleh kepentingan politik,” kata Albanese.