ICW Endus Aroma Korupsi di Proyek Gas Air Mata Polri

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:57 WIB
ICW Endus Aroma Korupsi di Proyek Gas Air Mata Polri
Ilustrasi Gas Air Mata. ICW cium aroma korupsi proyek gas air mata Polri. [unsplash/jamie hogan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch atau ICW bersama belasan lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mencium aroma korupsi dalam proyek pengadaan 'Pepper Projectile Launcher' tahun anggaran 2022-2023 di Polri.

Dikutip dari Suara.com, dugaan rasuah ini sendiri telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal September 2024.

Hasil kajian ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, ditemukan dugaan korupsi senilai Rp26,5 miliar pada proyek tersebut.

Rinciannya, dana pengadaan Pepper Projectile Launcher tahun 2022 senilai Rp49,86 miliar dan di tahun 2023, sebanyak Rp49,92 miliar. Kedua proyek pengadaan itu dimenangkan PT Tri Manunggal Daya Cipta (TMDC).

Awalnya ICW menelusuri 45 paket pengadaan terkait gas air mata di Polri. Hasilnya, terdapat nilai harga yang tidak masuk akal dalam pengadaan gas air mata pada 2022.

Dalam dokumen pengadaan tertulis Polri membeli 187 paket Papper Projectile Launcher merek Byrna seharga Rp49,86 miliar. Hasil kajian ICW, bila dihitung secara sederhana, harga setiap paketnya hanya berkisar Rp266,6 juta.

Nilai tersebut dianggap terlalu mahal. Sebab berdasar penelusuran pada laman resmi Byrna, harga satuan Pepper Projectile Launcher tersebut cuma Rp6,92 juta.

ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian sempat mengirim surat permohonan kepada Polri untuk membuka detail dokumen pengadaan Pepper Projectile Launcher 2022. Tapi permohonan tersebut ditolak, dengan alasan dokumen tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Tanggal 14 Juli 2023, Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengklarifikasi temuan ICW tersebut.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Masuk Prolegnas, Begini Alasan Baleg DPR

Perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat Wakapolda Lampung itu mengklaim terjadi kesalahan input angka dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI