Suara.com - Terungkap motif di balik aksi Indra Jaya (54) yang menculik dan menyandera bocah Zp (5) di Pos Polisi kawasan Pejaten, Jakarta Selatan gegara tidak diberikan pinjaman uang oleh orang tua korban.
Fakta itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly. Imbas tidak mendapatkan pinjaman uang, Indra akhirnya menculik bocah Zp dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
Menurutnya, motif Indra menculik anak itu agar dibarter dengan uang pinjaman dari orang tua korban. Namun, Nicolas tidak membeberka secara detail soal jumlah dan alasan Indra hendak meminjam uang dari orang tua bocah tersebut.
"Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter)," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Fakta Baru Pria Penyandera Anak di Pospol Pejaten, Indra Diduga Siksa hingga Cabuli Bocah Zp
Pelaku, lanjut dia, bahkan mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan.
Menurut Nicolas, sebelum membawa korban Zp, pelaku sempat datang ke rumah sang anak di Jalan Inspeksi, Cakung Barat, untuk meminjam uang.
"Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku," katanya.
Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di kediamannya bersama dengan anak perempuannya, Zp (5) untuk berdagang nasi uduk.
Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara pelaku, yang juga tetangga korban pada pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Ngeri! Sandera Balita di Pos Polisi Pejaten, Pelakunya Ternyata 'Halu' usai Nyabu
Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah setelah usai berjualan nasi uduk dan menanyakan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ.
"Ibu korban berusaha menelpon pelaku, namun tidak bisa. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim," kata Nicolas.
Ibu korban mengetahui keberadaan anaknya setelah beredar video viral penyanderaan yang terjadi di Pospol Lalu Lintas Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10).
Dalam kasus ini, Indra dijerat Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman karena sepeda motor yang digunakan pelaku belum ditemukan, termasuk satu bilah pisau.
"Karena saat penangkapan oleh polisi di Pospol Pejaten Village, Jakarta Selatan, pelaku sempat menodongkan pisau ke anak tersebut," kata Nicolas.
Saat penyanderaan, tambah dia, pelaku juga dipengaruhi oleh narkoba jenis sabu dan saat ini masih dalam penyelidikan. Terungkap fakta baru jika Indra juga diduga telah menyiksa hingga mencabuli korban saat diculik. (Antara)