Belajar dari Kasus Supriyani, DPR Minta Guru Pahami Metode Ajar untuk Siswa Masa Kini

Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:35 WIB
Belajar dari Kasus Supriyani, DPR Minta Guru Pahami Metode Ajar untuk Siswa Masa Kini
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan para guru agar memahami metode pembelajaran yang tepat untuk siswa zaman sekarang.

Menurutnya, dalam pengajaran kepada siswa, yang kini didominasi oleh Gen Z dan Gen Alpha, diperlukan metode mengajar yang sangat berbeda dengan siswa angkatan sebelumnya.

Penerapan metode ajar yang tepat itu dinilai penting untuk mencegah terjadinya perbedaan persepsi atas dugaan kekerasan oleh guru kepada murid.

Pernyataan tersebut dilontarkan Hetifah menanggapi kasus guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani yang dituduh menganiaya siswanya.

Baca Juga: Dibongkar Pengacara di Sidang, Cerita Guru Supriyani Dipalak Kapolsek Rp50 Juta buat Setop Kasus

"Jadi memang kalau zaman dulu kita pun orangtua mungkin menegur anak, menjewer anak, memukul anak, itu biasa. Kalau sekarang anak-anak juga jauh lebih sensitif. Ada keluhan kan kalau kita bentak, baru bentak. Apalagi lempar kapur, lempar ini," kata Hetifah ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Proses mengajar yang kasar kepada anak seperti membentak, bisa jadi berdampak terhadap psikoligisnya. Hetifah menyebut, kesejahteraan psikologis anak bisa terpengaruh dalam jangka panjang.

Lebib lanjut Hetifah menyampaikan bahwa guru dan dosen juga diberikan perlindungan hukum oleh negara dalam menjalankan tugas sebagai pengajar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Namun, diakui Hetifah bahwa negara belum punya hukum pasti tentang batasan metode ajar terhadap siswa.

"Jadi sebetulnya ya guru kalau terbukti bahwa dia itu melakukan sesuatu, di dalam konteks mendisiplinkan anak, termasuk kepada tindak kekerasan, nah ini batasnya yang suka sulit ya. Jadi kita membentak itu termasuk kekerasan atau tidak," tuturnya.

Baca Juga: Tolak Dakwaan Jaksa, Guru Supriyani Siap Buktikan Tak Bersalah

Terkait kasus Supriyani yang saat ini masih proses di kepolisian, Hetifah memastikan bahwa pemerintah mendukung guru tersebut mendapatkan keadilan yang layak.

"Yang begitu-begitu ini menurut saya ke depan memang harus menjadi perhatian kita ya. Dan kami juga akan mencoba mendalami lagi ya setiap kasus seperti apa," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI