Najwa Shihab Dirundung di Medsos Akibat Sebut Jokowi 'Nebeng' Pesawat AU, KKJ: Kita Melihat Serangan Buzzer

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:48 WIB
Najwa Shihab Dirundung di Medsos Akibat Sebut Jokowi 'Nebeng' Pesawat AU, KKJ: Kita Melihat Serangan Buzzer
Ilustrasi aksi solidaritas KKJ. [Dok. KKJ NTT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jurnalis senior Najwa Shihab alami perundungan di media sosial (medsos) dalam kolom komentar di sejumlah unggahannya. Perundungan itu bermula dari ucapan Najwa terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo saat pulang ke Solo.

Najwa, dalam siaran langsung di YouTube Narasi beberapa waktu lalu, sempat berkomentar soal Jokowi yang 'nebeng' pesawat TNI AU ketika pulang ke Solo.

Ucapan tersebut dituding netizen sebagai bentuk provokatif. Komentar negatif hingga bernada SARA pun dituliskan sejumlah netizen pada berbagai akun media sosial Najwa.

Melihat kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menyatakan kalau perundungan terhdap Najwa di medsos merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. KKJ menduga, tindakan tersebut dilakukan oleh buzzer politik.

Baca Juga: Siapa Ali Hamza? Kreator TikTok yang Ramai Dibahas usai Kritik Najwa Shihab dan Anies Baswedan

"Ucapan terhadap Mbak Nana sebagai jurnalis di media sosial ini kita melihat serangan buzzer. Dan ada bukunya juga dibakar. Kita melihat ini salah satu bentuk baru dari serangan terhadap jurnalis. Artinya, itu menjadi sebuah ancaman kebebasan pers," kata koordinator KKJ Erick Tanjung ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Erick menilai, kebebasan pers telah memburuk sejak 10 tahun pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Kondisi tersebut masih terjadi hingga pemerintahan Prabowo Subianto baru berjalan saat ini.

Ia juga menegaskan bahwa perundungan apalagi serangan kepada jurnalis seharusnya tidak perlu dilakukan. Apabila ada pihak tertentu yang tidak senang dengan karya jurnalistik, seharusnya memakai cara-cara yang benar tanpa kekerasan.

"Jika ada berita yang tidak diterima, lakukanlah dengan cara-cara yang beradab. Itu dengan cara-cara yang telah diatur oleh undang-undang pers, yaitu gunakan hak jawab," ujar Errick.

Dia mengingatkan, segala ancaman maupun tindak kekerasan terhadap jurnalis terdapat ancaman pidana karena bisa jadi melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

Baca Juga: 3 Kontroversi Tiktoker Ali Hamza: Dulu Pernah Diboikot, Kini Serang Najwa Shihab

"Itu ancamannya 2 tahun penjara atau denda Rp 2 juta. Jadi itu kita ingatkan ke semua elemen masyarakat dan stakeholder. Siapa pun itu yang melakukan ancaman, serangan terhadap jurnalis dan media yang mencederai kemerdekaan pers, itu ancamannya pidana," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI