Soroti Nasib Para Buruh usai Sritex Pailit, DPR Wanti-wanti Pemerintah: Jangan Sampai Terjadi Badai PHK!

Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:12 WIB
Soroti Nasib Para Buruh usai Sritex Pailit, DPR Wanti-wanti Pemerintah: Jangan Sampai Terjadi Badai PHK!
PT. Sri Rejeki Isman Tbk merupakan Perusahaan Tekstil dan Garment yang terintegrasi, terbesar di Asia Tenggara. [Bojonegorokab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ilustrasi PHK Massal (Antara)
Ilustrasi PHK Massal (Antara)

"BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan pendampingan bila terjadi PHK massal, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus siap sehingga proses klaim dana bagi pekerja yang di-PHK berjalan lancar," katanya. 

Ia menyatakan DPR melalui Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan akan ikut mendampingi. 

“Kita harap Pemerintah memiliki kesiapan karena potensi karyawan Sritex yang akan kehilangan pekerjaan cukup besar mencapai puluhan ribu orang. Maka jaminan dari program JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja harus bisa dipastikan," katanya. 

Di sisi lain, Cucun meminta Pemerintah tidak hanya membantu para buruh yang terkena dampak akibat Sritex pailit, tetapi juga membuat Indonesia kembali bangkit dari krisis ini. Sebab industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri memang sedang mengalami keterpurukan dalam beberapa tahun belakangan. 

"Ini menjadi tantangan besar bagi Indonesia terhadap ketahanan sektor industri nasional dan dampak jangka panjang terhadap lapangan kerja, khususnya pada sektor industri TPT,” katanya. 

“Kami berharap Pemerintah melakukan upaya kolaboratif agar dapat menciptakan lingkungan industri yang lebih resilient dan berkelanjutan di masa depan," imbuhnya. 

Klaim PHK Haram

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebelumnya mengeklaim bahwa PHK adalah hal yang haram dan tabu dilakukan di perusahaan tekstil raksasa tersebut. 

Klaim PHK adalah hal yang haram dan tabu diutarakan Iwan saat perusahaan diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena gagal membayar utang ke krediturnya. 

Baca Juga: Relawan Prabowo 08 Mania Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta: Kemenangan Satu Putaran Bukan Mustahil!

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kontradiksi yang mencolok. Data Sritex sendiri mengungkapkan bahwa sebanyak 3.000 pekerja telah kehilangan pekerjaan mereka pada tahun ini. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI