Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengadu ke Komnas HAM mengenai tindak serangan bom molotov terhadap kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) di Jayapura, Papua.
Mereka meminta meminta Komnas HAM lakukan pemantauan terhadap serangan tersebut dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara serius.
"Jadi kami juga mendesak ke kepolisian agar kasus ini diusut hingga tuntas. Jadi jangan sampai menjadi delay, kasus yang pending ya. Karena dari sekian banyak kasus yang kami laporkan ke polisi, banyak yang tidak berjalan dalam proses hukumnya," kata koordinator KKJ Erick Tanjung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Erick menyebutkan, sepanjang 2024, ada 56 kasus serangan terhadap jurnalis dan media. Seluruhnya dilaporkan ke polisi, namun penanganan kasusnya disebut tidak tertangani hingga selesai atau mandat di kepolisian.
Baca Juga: Bantah Pernyataan Yusril, Komnas HAM Tegaskan Tragedi 98 Adalah Pelanggaran HAM Berat
Karena itu, Erick berharap atas penanganan serangan teror bom molotov di kantor redaksi Jubi bisa diusut tuntas. Hanya saja, sampai saat ini polisi juga belum melaporkan tindak lanjut dari proses penyelidikan.
"Kepolisian di Polda, Papua, terakhir update dari penyelidiknya masih melakukan penyelidikan. Kami telah membantu sebetulnya dengan rekaman CCTV yang ada di kantor Jubi untuk dua pelaku yang melakukan serangan teror, tinggal kita menunggu dari kepolisian sejauh mana mereka melakukan penyelidikannya," tuturnya.
Meski ada bukti CCTV, polisi dikatakan belum mampu mengidentifikasi pelaku. Erick menyampaikan, pada rekaman tetlihat ada dua pelaku yang mengendari sepeda motor Vario tapi tidak dilengkapi plat nomor. Selain itu, pelaku juga menggunakan masker dan helm.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova memastikan bahwa laporan dari KKJ akan ditindaklanjuti. Dia menyampaikan bahwa Komnas HAM juga telah menerima sejumlah laporan serupa.
Diakuinya bahwa situasi di Papua memang rentang konflik dan kekerasan. Oleh sebab itu, Komnas HAM turut menangani dan memberikan perhatian terhadap kasus serangan teror tersebut.
Baca Juga: Teror Bom di Kantor Redaksi Jubi: Ancaman bagi Kebebasan Pers di Papua
"Karena sedikit saja eskalasi kekerasan atau korban di Papua itu bisa memperburuk situasi keamanan juga situasi pengamanan dan perlindungan HAM di Papua. Beberapa kasus yang dialami sebelumnya juga kami melakukan pemantauan, termasuk yang ini juga akan dilanjutkan tentunya," kata Atnike.