Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:54 WIB
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Ilustrasi pencabulan anak berkebutuhan khusus. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi pencabulan kepada para santri dan santriwati di pondok pesantren kembali terjadi. Kali ini, kasus pencabulan tersebut terhadap para santri diduga dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Jambi. Kasus ini pun kini sedang diusut oleh aparat kepolisian. 

Berdasar penyelidikan sementara, ada belasan korban yang menjadi korban pencabulan oleh pimpinan ponpes tersebut. 

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman menyebut jika korban pencabulan di ponpes tersebut mencapai 12 orang, yang di antaranya 11 laki-laki dan 1 orang perempuan.

"Pelaku melakukan aksinya di kediamannya di pondok pesantren tersebut," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024). 

Baca Juga: Ngaku Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo karena Ogah Potong Rambut, Gus Miftah Disindir Netizen: Munafik!

Modus pelaku adalah meminta para korban datang ke kamarnya, kemudian korban diperintahkan mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksinya.

Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah pimpinan pondok pesantren.

Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan dari 12 orang korban, di antaranya tujuh orang korban sudah dilakukan pemeriksaan, sedangkan lima orang korban lainnya masih dalam proses.

"Laporan mendasari yang perempuan itu, pengembangan ternyata ada korban laki-laki juga," kata dia.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah masih ada santri lain yang menjadi korban pimpinan ponpes tersebut.

Baca Juga: Akun Fufufafa Komentari soal Najwa Shihab Viral Lagi, Netizen Nyeletuk: Gibran Login?

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76 huruf d D dan atau pasal 82 Jo 76 huruf E undang-undang Nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI