Suara.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean mengatakan orang tua korban berinisial S (4), telah melaporkan kasus penyanderaan anaknya ke Polres Metro Jakarta Timur. Penyanderaan yang dilakukan pria berinisial IJ (54) itu sebelumnya terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10).
"Orang tua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur terkait penculikan dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Armunanto Hutahaean ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur kata Armunanto, sedang melakukan pendalaman dan pendamping terhadap korban penyanderaan.
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan di Unit PPA dan memberi pendampingan kepada anak korban," kata Armunanto.
Sebelumnya, kasus penyanderaan itu berlangsung pada Senin (28/10/2024) saat arus lalu lintas tengah padat di lampu merah Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu.
IJ menyandera S menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau yang diarahkan ke leher sang bocah.
Bocah tersebut hanya bisa menangis dalam situasi ini. Proses negosiasi pembebasan bocah tersebut pun berlangsung alot. Akhirnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka penyanderaan itu.
"Sudah ditangkap dan sekarang menuju Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Senin (28/10).
Kondisi Korban
Baca Juga: Kini Hangus Terbakar, Bangunan Pos Polisi Bintaro Disebut Sudah Tak Layak
Smentara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Natalia Rungkat memastikan anak yang menjadi korban penyanderaan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin, dalam keadaan baik dan tidak mengalami luka serius.