Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan memeriksa artis Nikita Mirzani pada Rabu (30/10/2024) dalam penyelidikan laporannya terhadap Vadel Alfajar Badjideh (VAB) yang diduga melakukan tindakan asusila dan aborsi paksa terhadap putrinya, Laura Meizani alias Lolly.
“Iya, benar, hari Rabu (diperiksa),” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip Selasa (29/10/2024).
Menurut AKP Nurma, Nikita akan memberikan keterangan sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolres Jakarta Selatan.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh mencakup dugaan pelanggaran pasal asusila dan tindakan aborsi yang melibatkan anak, yang tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan ini, kasus tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, menandakan adanya indikasi tindak pidana.
Pihak kepolisian kini fokus pada pengumpulan bukti-bukti dan informasi dari pelapor untuk memperkuat kasus ini. AKP Nurma menjelaskan bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh Nikita Mirzani akan dievaluasi dengan seksama untuk memastikan kebenaran laporan.
Dalam perkembangan terpisah, tim kuasa hukum dari Vadel Badjideh membantah tuduhan Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap Laura Meizani.
“Dengan fakta yang ada, insya Allah semua unsur-unsur pasal yang dituduhkan oleh NM tidak akan terpenuhi,” ujar Rahmad Riadi, salah satu pengacara Vadel, saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024) lalu.