Suara.com - Pemerintah Jerman menyatakan kritik tajam terhadap undang-undang baru yang disahkan parlemen Israel yang melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur yang diduduki.
Luise Amtsberg, Komisaris Jerman untuk Kebijakan Hak Asasi Manusia dan Bantuan Kemanusiaan, memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat mengancam kelangsungan bantuan kemanusiaan bagi jutaan warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
“Implementasi undang-undang ini akan menjadi langkah fatal yang tidak hanya merusak bantuan kemanusiaan, tetapi juga menghambat upaya perdamaian di Timur Tengah,” ujar Amtsberg dalam pernyataannya.
Langkah Israel ini datang setelah bertahun-tahun kritik tajam terhadap UNRWA, terutama setelah serangan berdarah Hamas pada 7 Oktober tahun lalu yang menyebabkan perang di Gaza semakin meningkat. Pemerintah Israel menuduh beberapa pegawai UNRWA terlibat dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Israel Larang Badan Pengungsi PBB UNRWA Beroperasi di Wilayahnya, Begini Respons Dunia Internasional
Meskipun investigasi independen menemukan beberapa isu terkait netralitas di antara staf UNRWA, tidak ditemukan bukti langsung yang mendukung tuduhan utama Israel.
Amtsberg menilai tindakan Israel terhadap organisasi yang diamanatkan PBB ini sebagai sinyal berbahaya atas ketidakpatuhan terhadap kerja sama internasional.
UNRWA, yang telah beroperasi sejak tahun 1950, dinilai memiliki peran vital dalam mendukung pengungsi Palestina. Ia menambahkan bahwa UNRWA harus tetap melanjutkan reformasi untuk memperkuat netralitasnya demi memastikan keberlanjutan kerja sama.
Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran mendalam Jerman atas potensi dampak undang-undang baru tersebut terhadap stabilitas kawasan dan kehidupan jutaan warga yang bergantung pada bantuan UNRWA.
Baca Juga: Platform X Tangguhkan Akun Atas Nama Pemimpin Iran Ayatollah Ali Khamenei