Suara.com - Pada Senin lalu, Parlemen Israel menyetujui undang-undang yang melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Israel serta Yerusalem Timur yang diduduki.
Keputusan ini disetujui dengan 92 suara mendukung dan 10 menentang, meski mendapat penolakan keras dari masyarakat internasional. Israel telah lama mengkritik UNRWA, terutama sejak perang di Gaza memanas setelah serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.
Larangan terhadap UNRWA ini diperkirakan akan berdampak serius terhadap upaya kemanusiaan di Gaza. Kepala UNRWA, Philippe Lazzarini, mengutuk keputusan tersebut dengan menyebutnya sebagai preseden berbahaya yang dapat memperburuk penderitaan rakyat Palestina.
“Ini adalah bagian dari kampanye yang berkelanjutan untuk mendiskreditkan UNRWA,” tulisnya melalui media sosial X.
Baca Juga: Platform X Tangguhkan Akun Atas Nama Pemimpin Iran Ayatollah Ali Khamenei
Sebelum pemungutan suara, Amerika Serikat menyatakan keprihatinan mendalam dan menekankan pentingnya peran UNRWA dalam mendistribusikan bantuan kemanusiaan di Gaza. AS juga memperingatkan Israel bahwa dalam waktu 30 hari, Israel harus meningkatkan akses bantuan ke Gaza atau akan berisiko kehilangan sebagian bantuan militer dari Amerika.
Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, turut menyampaikan penyesalan mendalam atas kebijakan Israel tersebut. Sementara itu, Israel menuduh sejumlah pegawai UNRWA di Gaza terlibat dalam serangan Hamas, meskipun penyelidikan menemukan keterkaitan yang masih terbatas.
Anggota parlemen Israel, Yuli Edelstein, menyatakan bahwa ada “hubungan mendalam antara organisasi teroris (Hamas) dan UNRWA” dan Israel tidak bisa mentolerirnya.
“Tidak ada tempat bagi musuh di jantung ibu kota rakyat Yahudi,” ujarnya di depan parlemen.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menambahkan bahwa “pegawai UNRWA yang terlibat dalam aktivitas teror terhadap Israel harus bertanggung jawab” namun tetap mendukung agar bantuan kemanusiaan tetap tersedia di Gaza.
Baca Juga: Korban Tewas di Gaza Melampaui 43.000 Jiwa, Mayoritas Wanita dan Anak-anak
Hamas mengutuk keras keputusan ini sebagai bentuk agresi Zionis terhadap rakyat Palestina. Kebijakan ini juga dikhawatirkan akan menambah kesulitan bagi staf UNRWA di Tepi Barat dan Gaza, termasuk dalam akses ke Yerusalem Timur yang membutuhkan koordinasi dengan otoritas Israel.
Keputusan tersebut mendapat tanggapan keras dari beberapa negara Barat, termasuk Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris, yang menyampaikan keprihatinan serius terhadap undang-undang ini dalam pernyataan bersama.
UNRWA didirikan pada 1949 untuk mendukung pengungsi Palestina di Timur Tengah. Bagi banyak warga Gaza, bantuan UNRWA merupakan sumber vital untuk kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah konflik yang menewaskan ribuan jiwa dan menghancurkan sebagian besar infrastruktur di wilayah tersebut.