Suswono Mengakui Kesalahannya usai Singgung Janda dan Pria Pengangguran, Ormas Betawi Ini Jadi Lapor Polisi?

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 29 Oktober 2024 | 07:47 WIB
Suswono Mengakui Kesalahannya usai Singgung Janda dan Pria Pengangguran, Ormas Betawi Ini Jadi Lapor Polisi?
Cawagub nomor urut 1, Suswono saat blusukan ke Pasar Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, video permintaan maaf Suswono tersebut juga telah diunggah di media sosial instagram pribadinya @pak_suswono.

Sebelumnya Suswono memberikan saran bahwa janda kaya raya menikahi pria pengangguran, pernikahan itu disebut akan meningkatkan angka kesejahteraan di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan olehnya saat menghadiri menghadiri deklarasi ormas yang digalang Fahira Idris dan Organisasi Kemasyarakatan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Ormas Bang Japar) di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10).

Bakal Dipolisikan

Sebelumnya Ormas Betawi Bangkit dan Rais Laskar Suku Betawi melalui undangan yang diterima Suara.com bakal melaporkan Cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono terkait kasus dugaan penistaan agama. Laporan itu bakal disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (29/10/2024) ini.

Suswono pada pada tanggal 26 Oktober 2024, dalam acara deklarasi dukungan yang dihadiri oleh masyarakat, diduga telah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan dan mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam.

"Beliau merendahkan Nabi besar kami dan mengumpamakannya sebagai pemuda pengangguran yang harus di nikahi oleh Siti Khadijah seorang janda kaya, yang mana hal tersebut dianggap telah mencederai perasaan umat Islam, khususnya warga Betawi yang merupakan komunitas dengan mayoritas beragama Islam di Daerah Khusus Jakarta," ujar Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawa.

Mereka menduga Suswono telah melanggar sejumlah pasal, yakni:

1. Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, yang menyatakan bahwa barang siapa di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: Minta Janda Kaya Tiru Siti Khadijah, GP Ansor Jakarta Ancam Polisikan Suswono: Nabi Muhammad Bukan Pengangguran!

2. Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI