Suswono Mengakui Kesalahannya usai Singgung Janda dan Pria Pengangguran, Ormas Betawi Ini Jadi Lapor Polisi?

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 29 Oktober 2024 | 07:47 WIB
Suswono Mengakui Kesalahannya usai Singgung Janda dan Pria Pengangguran, Ormas Betawi Ini Jadi Lapor Polisi?
Cawagub nomor urut 1, Suswono saat blusukan ke Pasar Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono akhirnya meminta maaf usai pernyataannya soal permintaan janda kaya raya menikahi pria pengangguran. Pernyataan yang menimbulkan polemik itu disampaikan Suswono dalam pertemuannya dengan Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) yang terjadi pada Sabtu (26/10).

"Saya menyadari bahwa pernyataan saya dalam pertemuan dengan relawan Bang Japar telah menimbulkan polemik, atas hal itu saya meminta maaf, sekaligus mencabut pernyataan tersebut," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Senin.

Politikus PKS ini menjelaskan pernyataan tersebut dia sampaikan dalam konteks bercanda menanggapi celetukan salah satu warga dalam sebuah sosialisasi.

"Tidak ada maksud sama sekali menyinggung tentang janda apalagi Manusia Agung sepanjang zaman, Rasulullah SAW. Yang menjadi teladan dalam setiap kehidupan saya," katanya.

Baca Juga: Minta Janda Kaya Tiru Siti Khadijah, GP Ansor Jakarta Ancam Polisikan Suswono: Nabi Muhammad Bukan Pengangguran!

Kekinian setelah menuai polemik, Menteri Pertanian periode 2009-2014 tersebut mengakui guyonannya tersebut kurang tepat dan bijaksana.

"Apapun penjelasannya, saya sepenuhnya mengakui kesalahan saya. Guyonan tersebut meskipun dimaksudkan untuk menyampaikan kepedulian kepada anak yatim dan para janda serta pemuda di Jakarta, jelas tidak pada tempatnya," terang Suswono.

Lebih lanjut, Suswono mengatakan perbincangan terkait polemik yang terjadi bukan merupakan bagian dari program RIDO.

”Saya tegaskan bahwa hal itu bukan bagian dari program RIDO. Kami berkomitmen pada program pemberdayaan kelompok lemah dan rentan," kata dia.

Untuk ke depannya, Suswono akan lebih hati-hati dalam berkomunikasi agar tidak menimbulkan polemik.

Baca Juga: Ridwan Kamil Rela Jual Koleksi Lukisan buat Dana Kampanye di Jakarta, Suswono Curhat Begini

”Mari kita lanjutkan pembicaraan mengenai program yang membawa manfaat bagi masyarakat Jakarta," kata dia.

Diketahui, video permintaan maaf Suswono tersebut juga telah diunggah di media sosial instagram pribadinya @pak_suswono.

Sebelumnya Suswono memberikan saran bahwa janda kaya raya menikahi pria pengangguran, pernikahan itu disebut akan meningkatkan angka kesejahteraan di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan olehnya saat menghadiri menghadiri deklarasi ormas yang digalang Fahira Idris dan Organisasi Kemasyarakatan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Ormas Bang Japar) di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10).

Bakal Dipolisikan

Sebelumnya Ormas Betawi Bangkit dan Rais Laskar Suku Betawi melalui undangan yang diterima Suara.com bakal melaporkan Cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono terkait kasus dugaan penistaan agama. Laporan itu bakal disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (29/10/2024) ini.

Suswono pada pada tanggal 26 Oktober 2024, dalam acara deklarasi dukungan yang dihadiri oleh masyarakat, diduga telah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan dan mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam.

"Beliau merendahkan Nabi besar kami dan mengumpamakannya sebagai pemuda pengangguran yang harus di nikahi oleh Siti Khadijah seorang janda kaya, yang mana hal tersebut dianggap telah mencederai perasaan umat Islam, khususnya warga Betawi yang merupakan komunitas dengan mayoritas beragama Islam di Daerah Khusus Jakarta," ujar Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawa.

Mereka menduga Suswono telah melanggar sejumlah pasal, yakni:

1. Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, yang menyatakan bahwa barang siapa di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara maksimal lima tahun.

2. Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI