Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Perhatikan Syarat Perpanjang SIM A dan C

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 29 Oktober 2024 | 07:19 WIB
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Perhatikan Syarat Perpanjang SIM A dan C
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta hari ini ada di lima lokasi, Selasa (29/10/2024).
 
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di:

  1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara : LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat : Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
 
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Diketahui, layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor 5 Oktober 2024, Cek Lokasinya!

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
 

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (Antara)

Baca Juga: Catat Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang: Lengkap dengan Lokasi dan Persyaratannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI