Suara.com - Pengungkapan temuan uang hampir Rp 1 triliun yang terkait dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) menunjukan adanya celah besar dalam sisem hukum di Indonesia yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia.
Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho menyarankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan lembaga penegak hukum lainnya berani mengambil langkah-langkah progresif dalam menindak pejabat tinggi peradilan yang terlibat dalam kasus serupa.
"Kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menegakkan hukum," tegasnya seperti dikutip Antara, Senin (28/10/2024).
Lantaran itu, ia menilai bahwa pengungkapan yang dilakukan Kejagung seharusnya bisa menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi hukum yang lebih mendalam di Indonesia.
Baca Juga: Pakar Sebut Zarof Ricar Harus Dijerat Pasal Pencucian Uang untuk Bongkar Mafia Peradilan
"Kita butuh reformasi yang bukan hanya memperketat aturan, tetapi juga memperbaiki mekanisme pengawasan agar setiap praktik korupsi dapat terdeteksi lebih dini. Transparansi menjadi kebutuhan utama dalam upaya ini," ujarnya.
Salah satu langkah reformasi yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pengawasan terhadap aset dan harta pejabat peradilan, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan kasus, terutama pada tahap kasasi yang sering melibatkan pejabat tinggi peradilan.
Ia mengingatkan, perlu diambil tindakan tegas agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap ada.
Hardjuno juga menekankan pentingnya menjaga independensi dan integritas dalam penegakan hukum agar sistem peradilan tetap bersih dari praktik-praktik yang mencederai keadilan.
"Reformasi hukum harus terus diperjuangkan, dan penegak hukum di semua level perlu diingatkan untuk tidak bermain-main dengan keadilan.”
Baca Juga: Uang Rp 1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA, Hardjuno: Hukum Kita Krisis Serius
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yakni di rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.
Dalam penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp 5,72 miliar, 74,49 juta dolar Singapura, 1,89 juta dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920,91 miliar," ucapnya.
Penyidik juga menyita total sekitar 51 kilogram logam mulia emas milik ZR atau jika dikonversikan setara dengan Rp 75 miliar. Kemudian di hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp 20,41 juta.
Dalam pemeriksaan, ZR mengaku bahwa uang-uang tersebut juga berasal dari ketika yang bersangkutan menjadi makelar pengurusan perkara di MA dari tahun 2012-2022. (Antara)