RUU Kilat dan Minim Partisipasi Publik, Baleg DPR Dikritik Keras

Senin, 28 Oktober 2024 | 22:10 WIB
RUU Kilat dan Minim Partisipasi Publik, Baleg DPR Dikritik Keras
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengambil keputusan agar draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, berharap Baleg DPR RI ke depan bisa serius dalam bekerja. Ia pun menyinggung soal Baleg hanya jadi lembaga titipan untuk membuat undang-undang.

Hal itu disampaikan Saleh dalam Rapat Pleno Baleg DPR dengan agenda evaluasi Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan persiapan penyusunan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Saleh menyoroti rendahnya capaian penyelesaian Prolegnas dalam beberapa tahun terakhir yang dilakukan oleh Baleg. 

"Oleh karena itu ini perlu dievaluasi di kita ini bagaimana caranya agar nanti setelah kita menetapkan Prolegnas itu maka memang Prolegnas nya itu bisa benar -benar diselesaikan," kata Saleh.

Baca Juga: Demi Nyoblos di Pilkada 2024, Baleg DPR Kosongkan Jadwal Rapat 3 Hari

Ia mengakui memang Baleg sebagai lembaga politik memiliki dinamika yang kuat. Kendati begitu, ia berharap Baleg tak memproses UU secara kilat.

"Ada banyak kasus juga di mana UU yang mestinya itu kalau secara reguler itu bisa panjang prosesnya tetapi ternyata ketika masuk di baleg bisa cepat, maka tadi ada yang tanya itu kenapa UU kami di komisi ditarik ke baleg gitu? Ya supaya cepat, kalau di baleg itu," katanya. 

"Padahal logikanya kalau dibahas di baleg itu jauh lebih sulit, mengapa? Karena jumlah anggota di baleg ini lebih besar dibandingkan jumlah di komisi, kan kalau di Komisi kan kalau periode lalu 51-55 orang, kalau di Baleg ini coba berapa ini 90 orang ya, jadi makin banyak pikiran yang bicara maka akan sulit untuk disatukan pkiran itu. Tetapi faktanya lebih cepat selesai di sini, ini kan jadi aneh gitu," sambungnya.

Untuk itu, Saleh pun meminta agar Prolegnas yang sudah disepakati untuk betul-betul diperjuangkan. Ia berharap tak ada lagi titipan-titipan.

"Cari yang ada dipikiran kita sendiri-sendiri jangan seperti tiba-tiba muncul ide 'udah bikin UU ini, dibuat' ya kan ada titipan dari luar, buat ada titipan dari mana buat," ujarnya. 

Baca Juga: Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?

"Jadi kalau UU nya repot UU nya bingung UU nya tidak benar maka ya Indonesia ini akan bingung juga, sebab di dalam UU itu ada norma-norma yang mengatur kita semua, bukan hanya yang membuat, tetapi semua," imbuhnya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Anggota Baleg DPR RI fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf, menekankan, agar Baleg DPR RI ke depan harus lebih gencar lagi untuk mengakomodasi partisipasi publik. Ia lantas menyinggung Baleg yang bahas RUU secara kilat.

"Baleg kita pada periode lalu mendapatkan perhatian publik yang sangat besar. Yaitu dalam konteks meaningful participation, partisipasi bermakna dari publik," kata Muzzamil.

"Partisipasi bermakna dari publik itu saya di baleg sejak 2004, alhamdulilah kita melakukan kewajiban kita turun ke kampus-kampus, membuka RDPU. Saya harus jujur katakan dalam periode baleg kita kemarin ada undang-undang yang 3 hari, seminggu, 1 hari. Kapan publik berpartisipasi? Tidak mungkin. Itu kritik besarnya," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI