Suara.com - Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, mengungkapkan ada rencana menyidangkan ulang kasus pemecatan tidak hormat Ipda Rudy Soik.
Ia menegaskan nasib Rudy ada di tangannya sendiri. Terlebih Rudy juga masih ada kesempatan mengajukan banding.
"Masalah proses sidang disiplin dan kode etik yang dialami oleh anggota saya ipda Rudy Soik, itu masih ada tahap selanjutnya, yaitu tahap pembahasan," kata Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, pada saat banding nanti pihaknya akan menunjuk hakim yang akan memimpin sidang. Nantinya para hakim akan mempertimbangkan banding Rudy tersebut.
Baca Juga: Ditemani Istri hingga Pendeta, Ipda Rudy Soik Hadir Langsung di Rapat Komisi III DPR
"Yang saya lakukan, yaitu penunjukan terhadap Hakim Komisi. Dan nanti Hakim Komisi akan mempertimbangkan selama, saya 30 hari, hakim 30 hari untuk mempertimbangkan. Itu sesuai dengan aturan PP nomor 7 dan nomor 3 ya. Nanti akan kita lihat bagaimana mereka mempelajarinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Daniel mengatakan nasib Rudy ditentukan dirinya sendiri.
"Jadi saya bilang sama Rudy Soek, itu tergantung sama Rudy Soek apakah dia akan diputuskan selanjutnya atau merubah keputusan itu, mari kita lihat nanti bagaimana sikap selanjutnya yang kita punya. Dia tetap anak saya, dia tetap anak buah saya, dia tetap anggota polisi yang terus harus kita lakukan pembinaan," katanya.
"Dan kalaupun dia memiliki informasi tentang BBM, tentang TPPO, saya ini sebagai atasannya, sebagai bapaknya, silahkan laporkan ke saya," sambungnya.
Diketahui Ipda Rudy divonis melakukan perbuatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dia divonis telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
Baca Juga: Panggil Kapolda NTT, Komisi III Bakal Dalami Kasus Ipda Rudy Soik
Serta sikap tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang.