Suara.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (28/10/2024). Terkait pemanggilan itu, Jon Junaidi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021—2022.
Tak cuma Jon Junaidi, penyidik KPK turut memanggil sejumlah saksi yang juga kebanyakan berasal dari legislator Jatim.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama JJ, H, MM, AM, AJ, dan MF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika dikutip dari Antara, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun, saksi lainnya adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024—2029 Hasanuddin (H), Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024—2029 Moch. Mahrus (MM), serta pihak swasta bernama Abd. Motollib (AM), Ahmad Jailani (AJ), dan M. Fathullah (MF).
Baca Juga: Akun Fufufafa Komentari soal Najwa Shihab Viral Lagi, Netizen Nyeletuk: Gibran Login?
Penyidik KPK belum mengungkapkan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut. Namun, diketahui para saksi tersebut juga akan didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar kasus korupsi dana hibah.
Jerat Puluhan Tersangka
KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa pada Jumat, 12 Juli 2024.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.