Umbar 'Dosa-dosa' Ipda Rudy Soik di DPR, Kapolda NTT Ungkit Pesta Miras Bareng Polwan di Karaoke hingga Fitnah Propam

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:46 WIB
Umbar 'Dosa-dosa' Ipda Rudy Soik di DPR, Kapolda NTT Ungkit Pesta Miras Bareng Polwan di Karaoke hingga Fitnah Propam
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Tangkapan layar/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan kronologi soal pemecatan terhadap anggotanya Ipda Rudy Soik. Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Rudy, salah satunya karena terjaring OTT saat berkaroke ketika berdinas. 

Hal itu disampaikan Irjen Daniel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya, tapi karena ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri, satu bernama Yohanes Suhardi Kasat Reskrim Polresta Kupang, kemudian yang kedua Ipda Rudi Soik yang waktu itu menjabat SBG KBO atau Kaur Binops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane," kata Daniel. 

Menurutnya, saat terjaring OTT itu mereka termasuk Rudy duduk berpasangan dengan polwan hingga minum-minuman beralkohol.  

"Nah atas peristiwa ini, maka Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," ujarnya. 

Ipda Rudy Soik. [nttonline]
Ipda Rudy Soik. [nttonline]

Setelah itu, kata dia, dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan sampai kepada peradilan kode etik. Hal itu dilakukan karena lingkup yang dilakukan oleh para terduga pelanggar ini adalah lingkup etik. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tiga orang disidangkan menerima putusan sidang, yaitu penempatan meminta maaf kepada institusi dan penempatan khusus di tempat khusus selama 7 hari. 3 orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi 1 orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," ungkapnya. 

Atas sidang etik itu, kata dia, Rudy mengakukan banding, hanya saja memori bandingnya dianggap  menyimpang dari apa yang dipersangkakan. Kemudian pada saat sidang banding menurut hakimnya, bahwa Rudy dianggap tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam.  

"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya, putusan sebelumnya kami perlu sampaikan yaitu meminta maaf perbuatan ini merupakan perbuatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun, itu hukuman pertama yang diberikan," katanya. 

Baca Juga: Akun Fufufafa Komentari soal Najwa Shihab Viral Lagi, Netizen Nyeletuk: Gibran Login?

Rudy Soik bersama Kuasa hukumnya, Ermelita Singereta saat berada di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta untuk meminta perlindungan, Kamis (24/10/2024). [Suara.com/Lilis Varwati]
Rudy Soik bersama Kuasa hukumnya, Ermelita Singereta saat berada di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta untuk meminta perlindungan, Kamis (24/10/2024). [Suara.com/Lilis Varwati]

Lebih lanjut, kata dia, atas hukuman itu Rudy tak terima. Setelah kasus OTT karoke tersebut, menurutnya, Rudy sengaja membuat kondisi dan situasi melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku BBM. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI