Umbar 'Dosa-dosa' Ipda Rudy Soik di DPR, Kapolda NTT Ungkit Pesta Miras Bareng Polwan di Karaoke hingga Fitnah Propam

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:46 WIB
Umbar 'Dosa-dosa' Ipda Rudy Soik di DPR, Kapolda NTT Ungkit Pesta Miras Bareng Polwan di Karaoke hingga Fitnah Propam
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Tangkapan layar/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan kronologi soal pemecatan terhadap anggotanya Ipda Rudy Soik. Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Rudy, salah satunya karena terjaring OTT saat berkaroke ketika berdinas. 

Hal itu disampaikan Irjen Daniel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya, tapi karena ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri, satu bernama Yohanes Suhardi Kasat Reskrim Polresta Kupang, kemudian yang kedua Ipda Rudi Soik yang waktu itu menjabat SBG KBO atau Kaur Binops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane," kata Daniel. 

Menurutnya, saat terjaring OTT itu mereka termasuk Rudy duduk berpasangan dengan polwan hingga minum-minuman beralkohol.  

Baca Juga: Akun Fufufafa Komentari soal Najwa Shihab Viral Lagi, Netizen Nyeletuk: Gibran Login?

"Nah atas peristiwa ini, maka Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," ujarnya. 

Ipda Rudy Soik. [nttonline]
Ipda Rudy Soik. [nttonline]

Setelah itu, kata dia, dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan sampai kepada peradilan kode etik. Hal itu dilakukan karena lingkup yang dilakukan oleh para terduga pelanggar ini adalah lingkup etik. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tiga orang disidangkan menerima putusan sidang, yaitu penempatan meminta maaf kepada institusi dan penempatan khusus di tempat khusus selama 7 hari. 3 orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi 1 orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," ungkapnya. 

Atas sidang etik itu, kata dia, Rudy mengakukan banding, hanya saja memori bandingnya dianggap  menyimpang dari apa yang dipersangkakan. Kemudian pada saat sidang banding menurut hakimnya, bahwa Rudy dianggap tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam.  

"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya, putusan sebelumnya kami perlu sampaikan yaitu meminta maaf perbuatan ini merupakan perbuatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun, itu hukuman pertama yang diberikan," katanya. 

Baca Juga: Curiga Ipda Rudy Soik Dipecat Kapolda NTT, Benny K Harman: Tak Masuk Akal, Saya Duga Ini Balas Dendam

Rudy Soik bersama Kuasa hukumnya, Ermelita Singereta saat berada di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta untuk meminta perlindungan, Kamis (24/10/2024). [Suara.com/Lilis Varwati]
Rudy Soik bersama Kuasa hukumnya, Ermelita Singereta saat berada di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta untuk meminta perlindungan, Kamis (24/10/2024). [Suara.com/Lilis Varwati]

Lebih lanjut, kata dia, atas hukuman itu Rudy tak terima. Setelah kasus OTT karoke tersebut, menurutnya, Rudy sengaja membuat kondisi dan situasi melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku BBM. 

"Nah menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudi Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan yang di karaoke ini adalah dalam rangka Anev kasus BBM," katanya. 

"Tetapi pemeriksa dan hakim disiplin tidak bisa membuktikan itu," katanya. 

Selama pemeriksaan juga, Rudy dianggap telah memfitnah Anggota Propam Polri dengan menyebut anggota tersebut telah menerima setoran dari pelaku BBM. Kemudian Rudy didisiplinkan dengan perbuatan itu perbuatan tercela. 

Kemudian Daniel mengungkapkan, adanya laporan soal garis polisi. 

"Melaporkan kepada Polda bahwa room saya di police line saya akhirnya, usaha saya, nama baik saya jadi tercemar itu juga diproses oleh propam dan itulah kasus yang kelima, pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan. Dan itulah yang disidangkan dan diputuskan utk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," pungkasnya. 

Diketahui, Ipda Rudy divonis melakukan perbuatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dia divonis telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur. 

Serta sikap tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI