Suara.com - Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, menyayangkan soal pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik.
Pasalnya persoalan ini sampai dibawa ke DPR untuk dibahas di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Saya sangat menyayangkan bahwa hal seperti ini harus diangkat sampai ke level DPR RI di pusat, komisi III ya," kata Saras dalam rapat.
Menurutnya, persoalan ini sangat mudah untuk diselesaikan tidak harus sampai ke DPR RI. Kendati dirinya bersama kelompok Jarnas Anti TPPO dapat memberikan landasan penjelasan.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Thomas Djiwandono, Dilantik Paman Sendiri Jadi Wamen Keuangan 2024-2029
"Padahal ini sesuatu hal yang kalau misalkan sudah betul-betul diungkap dan diselesaikan ini tidak harus sampai ke sini," ungkapnya.
Saras sendiri menilai jika Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya mengimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," kata dia.
Untuk diketahui, jika Rudy merupakan Anggota Korps Bhayangkara dikenal pernah menangani kasus-kasus TPPO di Kupang, NTT.
Rudy kemudian dipecat tidak hormat atau PTDH usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.
Baca Juga: Diduga Punya Catatan Kriminal, Pengamat Sebut Polda NTT Punya Alasan Kuat Pecat Ipda Rudy Soik