Curiga Eksepsi Ditolak Jaksa, Pengacara Bongkar Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Polisi

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:26 WIB
Curiga Eksepsi Ditolak Jaksa, Pengacara Bongkar Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Polisi
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Supriyani, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan yang dituduh telah menganiaya anak polisi kini sudah masuk persidangan. Bahkan, eksepsi atau nota keberatan Supriyanti selaku terdakwa ditolak oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).

JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna membeberkan soal alasan jaksa menolak eskepsi yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

"Pada dasarnya eksepsi tadi, kami menolak apa yang dimintakan penasihat hukum terkait beberapa yang sudah tidak menyangkut pokok materi perkara," ujar Ujang dikutip dari Antara, Senin. 

Ia mengatakan terdapat beberapa poin dari eksepsi yang ditolak karena dianggap tidak memenuhi dalam Pasal 156 KUHP dan poin-poin tersebut telah dibacakan dalam persidangan.

"Ada beberapa poin tadi memang penasihat hukum, saya hanya menyebutkan poin-poin tertentu tidak memenuhi Pasal 156 dalam KUHP, itu saja," ujarnya.

Ujang juga menyampaikan bahwa yang disetujui antara JPU dan penasihat hukum terdakwa, yaitu untuk melanjutkan sidang tersebut kepada pokok materi perkara.

Sidang kasus guru honorer Supriyani yang dituduh telah menganiaya anak polisi. (Antara)
Sidang kasus guru honorer Supriyani yang dituduh telah menganiaya anak polisi. (Antara)

Ia menyesalkan tindakan penasihat hukum yang meminta eksepsi pada sidang pertama, yang kemudian pada saat sidang pembacaan eksepsi, mereka juga meminta untuk melanjutkan sidang ke tahap pokok materi perkara.

"Kesimpulannya penasihat hukum apa saat ini kan minta dilanjutkan ke pokok perkara, kenapa enggak kemarin saja," ucapnya.

Curiga Ada Pelanggaran Etik

Baca Juga: Akun Fufufafa Komentari soal Najwa Shihab Viral Lagi, Netizen Nyeletuk: Gibran Login?

Sementara itu, penasihat hukum guru Supriyani, Andre Darmawan, menyampaikan bahwa secara formil perkara sudah jelas bahwa ini melanggar undang-undang sistem peradilan anak karena terdapat banyak prosedur yang tidak dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI