"Saya duga pak Kapolda ini dikerja-in oleh anak buahnya hanya untuk menghukum saudara Rudy Soik. Mengapa? Ndak masuk akal ini pak Kapolda, pemaparan kasus BBM ini," ujarnya.
"Ya sampe dia dipecat gitu ya yang bener ajalah, masak enggak ada lagi yang lebih lebih bijak lagi," pungkasnya.
Diketahui, Ipda Rudy divonis melakukan perbuatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dia divonis telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
Serta sikap tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang.