Suara.com - Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso, mengatakan bakal melalukan upaya pembelaan terhadap kliennya yang tersandung kasus pengkondisian perkara di Mahkamah Agung.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” ujar Handika dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10/2024).
Handika menerangkan, pihaknya meminta agar semua pihak tidak berspekulasi hingga menyebabkan rusaknya kredibilitas jajaran Hakim Agung di Mahkamah Agung. Sebab, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.
“Kami mengimbau kepada semua pihak, supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Baca Juga: Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung
“Jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredebilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” tambah Handika.
Handika berharap, dalam perkara ini pihak Kejaksaan Agung dapat bersikap profesional. Selain itu, pemenuhan hak tersangka juga diberikan.
“Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespon tindakan apapun dari jajaran jampidsus Kejagung yang sedang menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Diciduk
Sebelumnya Zarof Ricar diciduk penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di Denpasar Bali.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp920 Miliar dari Rumahnya, Harta Zarof Ricar di LHKPN Cuma Rp51,4 Miliar
Zarof ditangkap lantaran ikut berperan dalam mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tannur terhadap tiga hakim MA.
Saat dieledah, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 920 miliar di dalam kediaman Zarof. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, penyidik juga menemukan emas batangan seberat 51 kilogram dari tangan Zarof.
Kepada penyidik, Zarof mengaku telah melakukan praktik pengkondisian kasus sejak dirinya masih aktif di MA, yakni sejak tahun 2012-2022.