Suara.com - Nama Ronald Tannur kembali menyita perhatian publik, usai kasus suap hakim terungkap. Ronald merupakan terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu, sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya.
Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut, kasus dugaan suap yang melibatkan Zarof Ricar itu terkait kasus Ronald Tannur. Pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR) meminta agar putusan MA menguatkan putusan PN Surabaya dengan janji memberikan uang Rp5 miliar.
Namun, MA akhirnya memutuskan Ronald Tannur bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara setelah kasus dugaan suap terbongkar.
Sosok Ronald Tannur
Ronald Tannur merupakan putra dari mantan anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur dan Meirizka Widjaja.
Pendidikan Ronald Tannur banyak di Surabaya. Dia pernah menempuh pendidikan di SMAK Kolese Santo Yusup, namun menamatkan di SMAK Santa Agnes Surabaya pada 2009.
Dia tercatat pernah berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU dengan prodi Manajemen. Kemudian juga tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Kristen Petra dengan mengambil jurusan Ilmu Komunikasi, namun berhenti di tengah jalan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur Akhirnya Ditangkap Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan
Ronald Tannur disebutkan pernah berkuliah di Studied at Holmes Institute Melbourne, Australia.