Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali meringkus Ronald Tannur. Ini menyusul vonis bebasnya atas kasus pembunuhan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penangkapan Ronald Tannur dilakukan di perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024).
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB,” kata Harli usai dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Senin (28/10/2024).
Kini Ronald Tannur telah digelandang ke kantor Kejari Jawa Timur. Hingga kini, Tannur masih dilakukan pendalaman.
“Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," kata Harli.
Kasus Ronald Tannur menjadi sororan publik usai dirinya divonis bebas saat menjalani persidangan sebagai terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Usai vonis bebas tersebut, ketiga hakim yang menimpin sidang Ronald Tannur dinyatakan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Ronnal Tannur, Lisa Rahmat alias LR.
LR juga mencoba mengkondisikan hakim di Mahkamah Agung, lewat mantan petinggi MA, Zarof Ricar. Total ada 5 tersangka dalam kasus gratifikasi ini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memproses kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal putusan hakim Pengadilan Surabaya.
Baca Juga: Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung
Adapun putusan tersebut terkait dengan vonis bebas terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur.