Daerah Otonomi Baru, Upaya Jokowi Menjawab Persoalan Sosial di Tanah Papua

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 28 Oktober 2024 | 02:00 WIB
Daerah Otonomi Baru, Upaya Jokowi Menjawab Persoalan Sosial di Tanah Papua
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Instagram/jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upaya pemerataan pembangunan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak hanya dilakukan di wilayah yang sudah berkembang. Target mengejar ketertinggalan pembangunan dilakukan Jokowi hingga ke Wilayah Papua.

Salah satu langkah penting yang dilakukan Jokowi, yakni melakukan pemekaran di Papua dengan tiga daerah otonomi baru atau DOB.

Jokowi mengemukakan bahwa Papua terlalu luas jika hanya dibagi menjadi dua provinsi yang sebelumnya sudah berdiri, yakni Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Untuk memudahkan jangkauan pelayanan, itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru," ujarnya beberapa waktu silam, melansir situs menpan.go.id.

Pemekaran wilayah di Papua, menuruutnya, merupakan aspirasi yang berasal dari masyarakat Papua sendiri.

Aspirasi tersebut telah ada sejak beberapa tahun lalu dan berasal dari berbagai kelompok masyarakat di berbagai wilayah.

"Saya sendiri mendengar, pemerintah itu mendengar permintaan-permintaan dari bawah. Saya ke Merauke, minta. Saya ke Pegunungan Tengah, kelompok-kelompok datang ke saya minta itu dan sudah 7 tahun yang lalu, 6 tahun yang lalu, 5 tahun yang lalu dan kita tindak lanjuti dengan pelan-pelan. Ini permintaan dari bawah, dari kelompok-kelompok yang ada di sini," jelasnya.

Terkait pro dan kontra, Mantan Gubernur Jakarta itu menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan sebuah bentuk demokrasi.

"Sekali lagi, itu adalah permintaan dari bawah, bahwa ada pro dan kontra itu namanya demokrasi," katanya.

Baca Juga: 10 Tahun Jokowi, Peralatan USG Tersedia di 10 Ribu Puskesmas

Pemekaran Papua menjadi beberapa DOB sendiri dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 terkait dengan Otonomi Khusus Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI