Suara.com - Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada Sabtu (26/10) mengutuk serangan Israel terhadap daerah permukiman di Beit Lahia, Jalur Gaza utara.
“Serangan brutal oleh tentara pendudukan teroris di Beit Lahia, merupakan salah satu bentuk paling mengerikan dari genosida dan pengusiran paksa di era modern,” demikian pernyataan Hamas.
“Mereka terus melanjutkan pembantaian terhadap rakyat kami di Gaza utara, sementara dunia tidak mengambil tindakan apapun untuk menghentikannya,” lanjut pernyataan tersebut.
Hamas juga menuduh “Washington dan ibu kota-kota yang bersekongkol bertanggung jawab atas pembantaian dan pemusnahan yang terus terjadi di Gaza utara.”
Baca Juga: Serangan Israel Berhasil Ditangkal, Iran 'Kami Berhak Membela Diri'
Serangan udara pada Sabtu malam dilaporkan menewaskan dan melukai sejumlah warga Palestina, menurut laporan setempat.
Al-Aqsa TV melaporkan bahwa tentara Israel melakukan pembantaian baru di Beit Lahia, menewaskan dan melukai puluhan warga Palestina, meskipun tidak ada angka pasti mengenai jumlah korban.
Serangan tersebut dilaporkan mengenai lima rumah di dekat bundaran barat kota, menghancurkan area yang dihuni oleh banyak orang yang sebelumnya mengungsi.
Selama lebih dari setahun serangan besar-besaran di Gaza, tentara Israel sering menargetkan rumah sakit, tempat ibadah, dan sekolah yang menampung pengungsi, yang merupakan fasilitas sipil yang dilindungi oleh hukum perang.
Kantor Media Gaza melaporkan bahwa lebih dari 820 warga Palestina telah tewas selama 22 hari serangan militer Israel di Gaza utara, yang oleh pejabat setempat dianggap sebagai kampanye genosida dan pembersihan etnis.
Baca Juga: Kutuk Serangan Israel ke Iran, Kemlu RI Sebut Pengabaian Hukum Internasional
Israeli terus melancarkan serangan dan menghancurkan Gaza, mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang mendesak gencatan senjata segera, sejak serangan lintas batas oleh Hamas setahun lalu.
Hampir 43.000 orang telah tewas, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 100.000 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Israel menghadapi tuntutan kasus genosida di Mahkamah Internasional terkait tindakan yang diambil di Gaza.